Saturday 29 July 2017

Forex Dalam Pandangan Islam


Dani Camers pernah denger trading forex om. Afandi Kusuma bolak balik jangan ambil sektor non riel nyerempet haram. Dani Camers saya taya apa jawabnya apa. Afandi Kusuma oh, jawabannya sudah satu langkah lagi ke depan. Dani Camers memang pernah tw om. Afandi Kusuma itu Diatas sdh di tulis bolak balik.13 20 Dani Camers lah, maksud dri non riel trus nyerempet haram itu apa om. Afandi Kusuma ya trading forex itu paling tidak syubhat, kalau tidak mau dibilang haram. Dani Camers syubhat iku apa. Afandi Kusuma mending trading , Celana bekas, motor bekas, sandal bekas Syubhat adalah sesuatu hal yang dirasa kurang jelas antara halal atau haram. Dani Camers syubhat iku apa ominta kurag jelas, bukankah Allah selalu tegas dan jelas dalam menentukan sebuah perkara om. Afandi Kusuma Dari an-Nu Man bin Basyir ra mengatakan Saya mendengar Rasulullah SAW bersabda yg yang itu jelas dan yang haram itupun jelas pula Diantara kedua macam hal itu ada beberapahal yang syubhat samar-samarlemen besa R manusia tidak dapat mengetahui dengan jelas apa-apa yang subhat itu Barangsiapa yang menjaga dirinya dari perkara syubhat, maka ia telah melepaskan dirinya dari melakukan sesuatu yang mencemarkan agama dan kehormatannya Dan barang siapa yang telah jatuh dalam perkara syubhat, maka bisa-bisa jatuhlah ia Dalam keharaman, sediakan yang penggembala yang menggembala di sekitar tempat yang terlarang, hampir saja ternaknya itu makan dari tempat larangan tadi Ingatlah bahwasannya setiap raja itu memppunyai larangan-larangan Ingatlah bahwasannya larangan-larangan Allah adalah apa-apa yang diharamkan oleh-Nya Muttafaq Alaih. Dani Camers jujur ​​om, kalau referensi nya Al-Qur an sya langsung meng iyakan itu pun nanti perlu dibedah asbabun nudzul nya serta teks dan konteks nya kalau masalah hadist, di dalam sejarah di ceritakan bhwa Umar bin khatab di massa ke khalifahan nya semua Hadist agr Al-Qur yang ada yg tdk tertukar dengan hadist dri situ sangat perlu untuk meminta Tahu mana hadist shahih dan mana yg tdak. Afandi Kusuma hadist itu mutawatir intinya kan mudah kalau saat kita tutup dan untung, pasti ada yang rugi karena keuntungan kita itu begitu kan dalam jual beli forex itu. Dani Camers loh, emang halal-haram keluar Se simple itu ya om. Afandi Kusuma ya makanya kalau masih ragu, berarti masuk syubhat sudah mata uang itu riba, jual belinya masuk judi lagi menurutku haram mending jual mobil, jual rumah, gitu aja aku barusan jual air isi ulang galon, aku ambilkan Dari depan rumah. Dani Camers maaf om, aq mw tanya memang riba itu substansi nya gmn bank konvensional itu haram gk trus substansi judi itu gmn memang forex itu judi yah. Afandi Kusuma Fatwa MUI transaksi SWAP lah suatu barang pembelian atau penjualan valas dengan harga spot Yang dikombinasikan dengan pembelian antara penjualan valas yang sama dengan harga forward Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir spekulasi 4 Transaksi OPSI yaitu Kontrak untuk mendapatkan hak dala Matur membeli atau hak untuk menjual yang tidak boleh dilakukan atas jumlah unit valuta asing pada harga dan jangka waktu atau tanggal akhir tertentu Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir spekulasi. Dani Camers kita beli mangga apakah kita yakin di mall boleh diincipi spekulasi, Kalau memang logika nya se simple itu krna di dunia ini gk da sesuatu yg gak spekulasi masuk 0,000000001 persen. Afandi Kusuma ya tidak apa kalau kamu mengqiaskan seperti itu menurutku jauh beda ok, aku cinta tahu yang boleh halal untuk bisa membandingkan dalam hal valas Jual beli valas yang halal adalah dengan syarat tunai dan di tempat. Dani Camers berarti jual beli online haram. Afandi Kusuma kalau bukan valas boleh kredit dan jangan ditempat. Dani Camers kalau memakai legika jenengan yg diatas berarti kredit juga haram, kan swap. Afandi Kusuma tidak beda urusannya kalau soal karena spekulasi itu, menurut MUI, aku cuma kopas saja. Manila kersi ada proses biaya onap uang berarti Khan swap om. Afandi Kusuma tapi ganti itu bukan yg dibisniskan. Dani Camers hehehehe sya pribadi gak pernah percaya dengan yg namanya MUI konteks indonesia. Afandi Kusuma ya tdk masalah kalau mnurut saya, kita ambil pendapat orang badan untuk kita ambil dalil dan logikanya bukan satu Taklit. Dani Camers kalau menurut saya kita punya Al-Qr an dan sunnah Rasul kita punya logika sehat kita gunakan itu, pendapat orag lain hnya referen sbgai bahan pertimbangan. Afandi Kusuma beli valas boleh dan halal hanya jika kita memang perlu valuta itu mungkin karena mau Perjalanan luar negeri, bayar utk beli barang dari luar negeri dll bukan jual beli valas itu yang dibisniskan ini saya dalam perdagangan forex kita tahu, kalau kita untung, pasti ada yang rugi karena keutungan kita itu bener tidak. Dani Camers mkasih pendapatnya om Untung rugi dalam hidup itu sebuah konskwensi, asal gk bene prinsip tauhid dan merusak masyarakat scara makroo. Afandi Kusuma iya tentu saja dalam trading Forex kita tahu, kalau kita untung, pasti ada yang rugi karena keutungan kita itu bener tidak. Dani Camers tergantung Trading forex melawan pasar atau melawan broker krn kalau melawan pasar itu sejenis kompetisi keuangan dunia Allah suka orag2 yang ber kompetisi dalam kemajuan dunia. Afandi Kusuma ok aku cuma bilang kalau tidak mau dibilang haram, pasti syubhat trading forex itu. Dani Camers loh, aq blum pengen berhenti diskusi om aq gk mw Allah melaknat q mkanya lagi seru2 dia cari jawaban ini. Afandi Kusuma sori, barusan aku tinggal beli makanan Kucing coba kamu baca Al Quran tentang riba, jual beli boleh, riba tdk boleh banyak orang bilang riba sama dengan jual beli masih dari Quran, sedekah boleh riba tidak boleh belajar ku, ke berbagai guru mengenai masalah ini intinya, sektor halal nyata Tidak nyata haram masihkah kita belum bisa melihat kenapa ekonomi amerika ambrukse capital gain menggelembungnya transaksi sektor riil tidak menyamakan riba dengan jual Beli. Afandi Kusuma Orang-orang yang makan mengambil riba 174 tidak bisa berdiri bangun seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran tekanan penyakit gila 175 Keadaan mereka yang sama itu, apakah mereka sedang, berpendapat beli sama dengan riba, maka Allah telah Menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba Orang-orang yang telah sampai dengan larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti dari mengambil riba, maka apa yang sudah diambilnya terlebih dahulu 176 sebelum datang larangan dan urusannya terserah kepada Allah orang yang kembali mengambil riba, maka orang itu adalah Penghuni-penghuni neraka mereka kekal di dalamnya. Afandi Kusuma Q 2 257 yang mereka katakan berpendapat, sebenarnya jual beli itu sama dengan riba, maka Allah. Mode Fashion OkRek. FOREX DALAM PANDANGAN ISLAM. Forex Dalam Perspektif Islam. Sebagian umat Islam meragukan ke halalan Praktik perdagangan berjangka Bagaimana menurut pandangan para prakt Isl saya. Jangan ada yang mengambil sesuatu yang tidak ada padamu. Sabda Nabi Muhammad SAW dalam suatu hadist riwayat Abu Hurairah. Sementara Fuqaha ahli Fiqih Islam hadist tersebut di tafsirkan secara saklek Pokoknya, setiap praktik jual-beli yang tidak ada barangnya pada waktu akad hukumnya haram Penanya secara demikian Itu tidak pelak lagi, buat Fiqih Islam sulit untuk memenuhi tututan jaman yang terus berkembang denganb perubahan-perubahannya. Karena itu jumlahnya Ulama Klasik yang terkenal dengan pemikirannya yang cemerlang, cara penerjemahan yang terkesan sempit itu Diantaranya Ibnu Alqoyyim ulama bernazhab Hambali ini berpendapat, Tidak benar barang jual-beli yang tidak nampak barangnya itu di larang Baik dalam Al-Qur'an, sunnah maupun fatwa para Shahabat, larangan tersebut tidak ada dalam Sunnah Nabi hanya ada larangan menjual barang yang belum ada, pemberian larangan beberapa barang yang sudah ada pada Waktu akad Causa legis atau ilat larangan itu tidak ada atau tidak ada barang, pelana Gharar, kata Dr Syamsul Anwar MA dari IAIN SUKA Jogyakarta menjelaskan pendapat Ibnu AlQayyim. Gharar adalah ketidak pastian tentang barang yang di perjual-belikan itu bisa diserahkan atau tidak Misalkan sesorang menjual Unta yang hilang, atau menjual barang milik orang lain yang tidak diberi kewenangan oleh yang bersangkutan. Jadi pada waktu akad barangnya tidak ada, namun ada kepastian di adakan pada saat diperlukan bisa di serahkan kepada pembeli, maka jual-beli itu sahaknya kendati Barangnya sudah ada tapi - karena satu dan hal lain - tidak mungkin di serahkan kepada pembeli, maka jual beli itu tidak sah. Perdagangan waktunya jelas bukan Gharar, karena dalam kontrak berjangkanya, jenis komoditi yang di jual-belikan sudah di tentukan berapa banyak , Mutu dan tempat serta waktu penyerahannya Semuanya berjalan di atas rel aturan resmi yang ketat, sebagai Antisipasi korban praktek penyimpangan cara penipuan - satu hal yang benar-benar bisa terjadi pada praktik jual-beli konvensional. Dalam Perspektif Hukum Islam, Perdagangan Berjangka Komoditi PBK - Forex adalah bagian dari PBK - dapat di dalam kategori al-Masa il al Mu ashirah Atau masalah-masalah hikum Islam Kontemporer Oleh karena itu, status hukumnya bisa di kategorikan dengan masalah Ijtihadiyah Klasifikasi Ijtihadiyah termasuk ke dalam wilayah fi ma la nasha fih, yaitu masalah hukum yang tidak memiliki referensi nash hukum yang pasti. Dalam kategori masalah hukum al-sahrastani , Ia termasuk ke dalam paradigma al-Nushush qad intahat wa alwaqa i la tatanahi artinya nash hukum dalam bentuk Al-Qur an dan Sunnah sudah selesai tidak ada lagi tambahan dengan demikian, kasus-kasus hukum yang baru muncul harus di kuk kepastian hukumnya melalui Ijtihad. Dalam kasus hukum PBK, Ijtihad dapat diterima pada teori perubahan hukum yang di perkenalkan oleh Ibn al-Qayyi M al-Jauziyyah Ia menjelaskan, fatwa hukum dapat berubah karena beberapa variabel Perubahnya Yakni niat, waktu, tempat, tujuan dan manfaat. Teori perubahan hukum ini diturunkan dari paradigma ilmu hukum dari gurunya, yaitu Ibn Taimiyyah yang menyatakan al-Haqiqat fi al - Ayan la fi al-adzhan Artinnya kebenran hukum itu dijumpai dalam pandangan empirik, bukan dalam alam pemikiran atau alam idea Paradigma ini di turunkan dari prinsip hukum Islam tentang keadilan yang dalam al-qur'an, al-mizan, a-qisth, al - Wasth, dan al-adl. Dalam penerapannya, secara khusus masalah PBK dapat dimasukan ke dalam bidang fiqih al-siyasah maliyyah, maka politik hukum kebendaan Dalam kata lain, PBK termasuk ajaran hukum Islam dalam pengertian bagaimana hukum Islam diterapkan dalam masalah milik atas harta benda , Melalui Perdagangan Berjangka Komoditi dalam era globalisasi dan perdagangan bebas. Realisasi yang paling mungkin dalam rangka melindungi pelaku dan pihak-pihak yang te Rikut dalam Perdagangan Berjangka Komoditi dalam ruang dan waktu serta tema tujuan dan mafaatnyadewasa ini, sejalan dengan semangat dan suara UU No 32 1977 tentang PBK Karena teori prubahan hukum diaparkan di atas, dapat menunjukkan elastisitas hukum Islam dalam kelembagaan dan praktek ekonomi, maka PBK dalam Sistem hukum Islam dapat di analogikan dengan bay al-salam ajl bi ajil. Bay al-salam dapat di artikan sebagai berikut Al-salam atau Al-salaf adalah telaga ajl bi ajil, sedang memperjual - belikan sesuatu yang dengan ketentuan sifat-sifatnya yang terjamin Kebenarannya Di dalam transaksi demikian, penyerahan ra s al-mal dalam bentuk uang sebagai imbalannya tidak berhasil dalam bentuk apa yang dimaksud dengan Ulama Syafi iyah dan Hambaliyah dengan akad atas komoditas jual-beli yang diberi sifat terjamin yang di tangguhkan dengan Harga jual yang ditentukan dalam bursa akad. Keabshahan transaksi jual-beli berjangka, Ditentukan oleh terpenuhinya rukun dan syarat sebagai berikut. Sebagai unsur-unsur utama yang harus ada dalam suatu peristiwa transaksi Unsur-unsur utama dalam bay al-salam adalah. Pihak-pihak yang transaksi transaksi yang disebut dengan istilah Muslim atau Muslim ilaih. Objek transaksi ma Qud ilahi itu barang barang komoditi berjangka dan nilai tukar al-mal al-salam dan al-muslim fih. Kalimat transaksi sighat a qad, yaitu ijab dan qabul Yang perlu di lihat dari unsur-unsur tersebut adalah ijab dan qabulifikat Dalam kalimat dan bahasa yang jelas menunjukkan transaksi karena itu Ulama Syafi iyyah istilah penggunaan al-salam atau al-salaf dalam kalimat transaksi itu dengan alasan aqd al-salam adalah bay al-ma dum dengan sifat dan cara berbeda dari aqad jual dan Beli BUY.2 Syarat-syarat. Persyaratan barang transaksi, yaitu benda transaksi harus memenuhi kejelasan mengenai Jenisnya yakun fi jinsin ma lumin, Sifatnya, Ukuran Tingkat, Jangka penyerahan, harga tukar, dan Tempat penyerahan. Persyaratan yang harus di penuhi oleh harga tukar al-tsaman Yaitu Pertama Kejelasan jenis alat tukar, yaitu Dirham, Dinar, Rupiah atau Dollar dll atau barang barang yang bisa di timbang, disukat dsb Kedua kejelasan jenis alat tukar apakah Rupiah, USD, EUR, CHF atau sebagainya Apakah timbangan yang disepakati dalam bentuk Kilogram, kolam, atau lainnya. Kejelasan dalam tentang kwalitas objek transaksi, apakah kwalitas istimewa, baik sedang atau buruk Syarat dan Kondisi Maksud buang Jahalah fi al-aqd atau alasan ketidak tahuan kondisi-kondisi barang pada saat ini karena hal ini akan terjadi dalam persekutuan di antara pelaku transaksi. Kejelasan harga di luar nampaknya sudah bisa memberikan kejelasan kebolehan PBK Klaupun dalam pelaksanaannya masih ada pihak - pihak yang di rugikan dengan peraturan perundang-undangan yang ada, maka bisalah digunakan kaidah hu Kum atau pepatah hukum yang berbunyi ma la yudrak kulluh la yudrak kulluh, yaitu apa yang tidak dapat digunakan semuanya, maka tidak perlu di tinggalkan keseluruhannya. Dengan demikian, hukum dan pelaksanaan PBK sampai batas-batas tertentu boleh di nyatakan dapat diterima, atau setidak - Tidaknya sesuai dengan semangat dan jiwa norma hukum Islam, dengan menganalogikan kepada bay al-salam. Tulisan di atas dihimpun dari berbagai sumber. Written By jaenal nurohman pada Minggu, 10 Juni 2012 19 27.Investasi FOREX trading adalah investasi yang sangat penuh dimana kita bisa memperoleh keuntungan yang lumayan dalam waktu yang relatif singkat dengan broker forex online yaitu Instaforex Yang memberikan jasa forex signal di internet, semakin mudah setiap orang untuk mendulang keuntungan di bisnis ini bahkan tanpa harus melewati upaya belajar yang terlalu lama dan tanpa harus memahami teknikal dan fundamental yang memusingkan kepala. Penghasilan para trader trader forex sangat murah Para pelaku-pelaku bisnis lainnya seperti para pelaku bisnis MLM dan perdagangan konvensional Tapi kemudian banyak yang mempertanyakan kehalalan dari hasil yang diperoleh bisnis forex trading ini sifatnya yang abstrak dan tidak kasat mata. Sebagian umat Islam meragukan kehalalan praktik perdagangan berjangka Bagaimana menurut pa Dangan para pakar Islam. Jangan yang menjual sesuatu yang tidak ada padamu, sabda Nabi Muhammad SAW, dalam sebuah riwayat riwayat Abu Hurairah. Oleh sementara fuqaha ahli fiqih islam, hadits tersebut ditafsirkan secara saklek Pokoknya, setiap praktik jual beli yang tidak ada barangnya pada waktu Akad, haram Penafsiran secara alami itu, tak pelak lagi, buatlah fiqih Islam sulit untuk memenuhi kebutuhan zaman yang terus berkembang dengan perubahan-perubahannya. Karena itu, jumlah ulama klasik yang terkenal dengan pemikiran cemerlangnya, kerjakan cara penyajian yang sangat sederhana seperti itu, Ibnu Al-Qayyim Ulama bermazhab Hambali ini berpendapat, tidak benar barang barang yang tidak ada larangan baik dalam Al Qur an, sunnah maupun fatwa para sahabat, larangan itu tidak ada. Dalam Sunnah Nabi, hanya ada larangan menjual barang yang belum ada, Pelepasan barang yang sudah ada pada waktu akad Causa legis atau ilat larangan itu bukan ada atau t Idak adanya barang, peluru garar, kata Dr Syamsul Anwar MA dari IAIN SUKA Yogyakarta jelaskan keterangan Ibn al-Qayyim Garar adalah pasti tentang barang yang diperjual-belikan itu bisa sama atau tidak, seseorang menjual barang yang hilang atau menjual barang milik orang lain , Yang tidak diberi kewenangan oleh yang bersangkutan. Jadi, pada waktu akad barangnya tidak ada, namun ada kepastian diadakan pada saatnya diperlukan agar bisa diserahkan kepada pembeli, maka jual beli itu sah horm, kendati barangnya sudah ada tapi karena satu dan lain hal tidak Mungkin terserah kepada pembeli, maka jual beli itu tidak sah. Perdagangan berjangka, jelas, bukan garar Sebab, dalam daftar barang berjangkanya, jenis komoditi yang dijual-belikan sudah ditentukan Begitu juga dengan jumlah, mutu, tempat dan waktu penyerahannya Semuanya berjalan di atas aturan Resmi yang ketat, sebagai antisipasi L yang sebetulnya bisa bisa terjadi pada praktik jua-beli konvensional. Dalam perspektif hukum Islam, Perdagangan Berjangka Komoditi PBK forex adalah bagian dari PBK dapat berkontribusi ke dalam kategori almasa il almu ashirah atau masalah-masalah hukum Islam kontemporer karena itu, status hukumnya dapat dikategorikan Kepada masalah ijtihadiyyah Klasifikasi ijtihadiyyah masuk ke dalam wilayah fi ma la nasha fih, yang masalah hukum yang tidak memiliki referensi nash hukum yang pasti. Dalam kategori masalah hukum al-Sahrastani, ia termasuk dalam paradigma al-nushush qad intahat wa al-waqa I La tatanahi Artinya, nash hukum dalam bentuk Al-Quran dan Sunnah sudah selesai tidak ada lagi dengan demikian, kasus-kasus hukum yang baru muncul mesti diberikan kepastian hukumnya melalui ijtihad. Dalam kasus hukum PBK, ijtihad dapat mengurangi teori perubahan hukum yang Oleh Ibn Qoyyim al-Jauziyyah Ia menjelaskan, fatwa hukum dapat berubah karena beberapa variabel perubahny A, waktu, tempat, niat, tujuan dan manfaat Teori perubahan hukum ini diturunkan dari paradigma ilmu hukum dari gurunya Ibn Taimiyyah, yang menyatakan a-haqiqah fi al-a yan la fi al-adzhan Artinya, kebenaran hukum itu dijumpai dalam Empirik bukan dalam alam pemikiran atau alam idea. Paradigma ini diturunkan dari prinsip hukum Islam tentang keadilan yang dalam Al Quran digunakan istilah al-mizan, a-qisth, al-wasth, dan al-adl. Dalam penerapannya, secara khusus masalah PBK dapat memberi Ke dalam bidang kajian fiqh al-siyasah maliyyah, dengan politik hukum kebendaan Dengan kata lain, PBK termasuk pengertian hukum Islam dalam pengertian bagaimana hukum Islam diterapkan dalam masalah kepemilikan atas harta benda, melalui perdagangan berjangka komoditi dalam era globalisasi dan perdagangan bebas. Realisasi yang paling Mungkin dalam rangka melindungi pelaku dan pihak-pihak yang terlibat dalam perdagangan berjangka komoditi dalam ruang dan waktu serta pertimbangan tujuan dan ma Nfaatnya dewasa ini, sejalan dengan semangat dan suara UU No 32 1977 tentang PBK. Karena hukum perubahan hukum seperti di atas, dapat menunjukkan elastisitas hukum Islam dalam kelembagaan dan praktek ekonomi, maka PBK dalam sistem hukum Islam dapat dianalogikan dengan bay al-salam ajl Bi ajil. Bay al-salam dapat diartikan sebagai berikut Al-salam atau al-salaf adalah teluk ajl bi ajil, sedang memperjualbelikan sesuatu yang dengan ketentuan sifat-sifatnya yang terjamin di dalamnya, dalam penyerahan ra al-mal dalam bentuk uang Sebagai nilai tukar yang bisa dilakukan dengan cara yang tepat dalam pelaksanaannya Ulama Syafi iyah dan Hanabilah dengan menggunakan Akad atas komoditas jual beli yang diberi sifat terjamin yang ditangguhkan harga dengan harga jual yang ditetapkan di dalam bursa akad. Keabsahan transaksi jual beli berjangka, ditentukan oleh terpenuhinya Rukun dan syarat sebagai berikut. Rukun sebagai unsur-unsur utama yang har Kita ada dalam suatu peristiwa transaksi Unsur-unsur utama di dalam bay al-salam adalah. Pihak-pihak yang transaksi transaksi aqid yang disebut dengan istilah muslim atau muslim ilaih Objek transaksi ma qud alaih, barang barang komoditi berjangka dan harga tukar ra s al - mal al-salam dan al-muslim fih. Kalimat transaksi Sighat aqad, yaitu ijab dan kabul Yang perlu diperhatikan dari unsur-unsur tersebut, adalah ijab dan qabul dalam bahasa dan kalimat yang jelas menunjukkan transaksi karena itu, ulama Syafi iyah Penggunaan istilah al-salam atau al-salaf di dalam kalimat-kalimat transaksi itu, dengan alasan aqd al-salam adalah bay al-ma dum dengan sifat dan cara yang berbeda dari akad jual dan beli buy. Persyaratan penyelesaian objek transaksi, is Objek transaksi harus memenuhi kejelasan mengenai jenisnya yakun fi jinsin ma lumin, sifatnya, ukuran kadar, jangka penyerahan, harga tukar, tempat penyerahan. Persyaratan yang harus diisi oleh har Ga tukar al-tsaman, adalah, pertama, kejelasan jenis alat tukar, yaitu dirham, dinar, rupiah atau dolar dsb atau barang barang yang bisa ditimbang, disukat, dsb kedua, kejelasan jenis alat tukar rupiah, dolar Amerika, dolar Singapura, Dst Apakah timbangan yang disanton dalam bentuk kilogram, kolam, dst. Kejelasan tentang kualitas objek transaksi, apakah kualitas istimewa, baik sedang atau buruk syarat-syarat di atas ditentukan dengan maksud menghilangkan jahalah fi al - aqd atau alasan ketidaktahuan kondisi-kondisi barang pada saat Transaksi Sebab hal ini akan dikonversikan perselisihan di antara pelaku transaksi, yang akan merusak nilai transaksi. Kejelasan jumlah harga tukar Penjelasan singkat di atas nampaknya sudah bisa memberikan kejelasan kebolehan PBK Kguna dalam pelaksanaannya masih ada pihak-pihak yang merasa dirugikan dengan peraturan perundang-undangan Yang ada, maka bisalah digunakan kaidah hukum atau legal maxim yang berbunyi ma la yudrak kulluh la y Utrak kulluh apa yang tidak bisa dilaksanakan semuanya, maka tidak perlu dibongkar totalnya. Dengan demikian, hukum dan pelaksanaan PBK sampai batas-batas tertentu boleh diterima atau diterima tidak sesuai dengan semangat dan jiwa norma hukum islam, dengan menganalogikan kepada bay al - Salam..Dalam bukunya Prof Drs Masjfuk Zuhdi yang berjudul MASAIL FIQHIYAH Kapita Selecta Hukum Islam, terbangun Forex Perdagangan Valas dibolehkan dalam hukum islam. Perdagangan valuta asing timbul karena adanya barang barang kebutuhan barang komoditi antar negara yang merupakan komoditi ekspor-impor Alat bayar yaitu UANG yang masing-masing negara memiliki ketentuan sendiri dan berbeda satu sama lainnya sesuai dengan penawaran dan permintaan dari negara-negara tersebut sehingga timbul PERBANDINGAN NILAI MATA UANG antar negara. Perbandingan mata uang antar negara terkumpul dalam suatu BURSA atau PASAR yang mana Internasional dan terikat dalam suatu kesepakatan bersama yang saling menguntungkan Nilai tukar negara dengan negara lainnya ini berubah berfluktuasi setiap saat sesuai volume permintaan dan penawarannya Adanya permintaan dan penawaran inilah yang berharga transaksi mata uang yang secara langsung bernilai tukar-m Enukar mata uang yang berbeda. HUKUM ISLAM dalam TRANSAKSI VALAS.1 Ada Ijab-Qobul Ada perjanjian untuk memberi dan menerima. Penjual. Ijab-Qobulnya dilakukan dengan lisan, tulisan dan utusan. Pembeli dan penjual memiliki wewenang penuh melaksanakan dan melakukan tindakan-tindakan hukum dewasa dan berpikiran sehat.2 Memenuhi syarat menjadi objek transaksi jual-beli itu. Suci barangnya bukan najis Barang sudah berada ditangannya jika barangnya diperoleh dengan imbalan. Perlu sudah ditambahkan Muhammad Isa, itu jual beli saham itu diperbolehkan dalam agama..Jangan kamu membeli ikan di udara, karena sebenarnya jual beli yang demikian itu mengandung hadis Ahmad bin Hambal dan Al Baihaqi dari Ibnu Mas ud. Jual beli barang yang tidak di tempat transaksi diperbolehkan dengan syarat harus diterangkan sifat-sifatnya atau ciri-cirinya Kemudian Jika barang sesuai dengan keterangan penjual, maka sahlah jual belinya yah jika tidak sesuai maka pembeli memiliki hak khiyar, boleh saja atau jual beli belinya hal ini sesuai dengan hadis Nabi riwayat Al Daraquthni dari Abu Hurairah..Barang siapa yang membeli sesuatu yang tidak dapat dilihat, maka ia berhak khiyar jika sudah ditinjau. Jual beli hasil tanam yang masih terpendam, seperti ketela, kentang, bawang dan sebagainya juga diijinkan, asal diberi contohnya, karena akan mengalami kesulitan atau kerugian jika Harus mengeluarkan semua hasil tanaman yang terpendam untuk dijual Hal ini sesuai dengan kaidah hukum Islam..Kesulitan itu menarik kemudahan. Demikian juga jual beli barang barang yang sudah terbungkus tertutup, seperti makanan kalengan, LPG, dan sebagainya, asalkam diberi label yang menerangkan isa Vide Sabiq, op cit hal 135 Mengenai teks kaidah hukum islam di atas, vide Al Suyuthi, Al Ashbah wa al Nadzair, Mesir, Mustafa Muhammad, 1936 hal 55.

No comments:

Post a Comment